You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda tuntaskan Raperda Penataan Wilayah Jakarta
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Raperda Penataan Wilayah Jakarta Tuntas

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

"penetapan standar ideal jumlah penduduk per kelurahan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, Raperda ini menjadi pedoman penting dalam penataan dan perluasan wilayah administrasi di ibu kota. Pedoman tersebut akan menjadi dasar bagi pembentukan kecamatan dan kelurahan baru agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.

“Salah satu poin penting adalah penetapan standar ideal jumlah penduduk per kelurahan. Harapannya, dengan adanya pedoman ini, pelayanan kecamatan dan kelurahan bisa lebih optimal,” ujarnya, Jumat (28/11).

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda PAM Jaya

Menurut Aziz, standar ini dibutuhkan karena sejumlah kelurahan di Jakarta memiliki jumlah penduduk yang sangat padat, sehingga pelayanan publik menjadi tidak seimbang dengan wilayah lainnya.

“Angka idealnya 42 ribu penduduk per kelurahan. Kalau ada yang sampai 100 ribu, tentu harus dipecah menjadi dua atau tiga,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses perubahan wilayah harus melibatkan masyarakat, mulai dari RT, RW, LMK hingga tokoh masyarakat, untuk menghindari resistensi dan memastikan kebijakan sesuai kebutuhan warga.

Lebih jauh, Aziz juga menyinggung isu aglomerasi yang dinilai penting dalam perencanaan tata wilayah Jakarta ke depan. Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sementara luas wilayah tetap, Jakarta dinilai membutuhkan peluang ekspansi dalam pengelolaan lintas daerah.

“Contohnya, Jakarta tidak bisa mengurus sampahnya sendiri karena keterbatasan lahan sehingga harus bekerja sama dengan Bantar Gebang. Dengan aglomerasi, pengelolaan air, sampah sampai ruang hijau bisa lebih terintegrasi,” tuturnya.

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa isu aglomerasi tidak diatur dalam Raperda penataan wilayah ini, karena akan dibahas dalam Perda khusus sebagai bagian dari 15 Raperda kekhususan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Yang kami bahas ini fokus pada manajemen pemerintahan. Untuk utilitas juga sudah dibahas, termasuk kewajiban seluruh kabel masuk bawah tanah sebagai standar kota global,” tandasnya.

Setelah pembahasan di tingkat Bapemperda selesai, Raperda penataan wilayah akan dilaporkan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sebelum difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6285 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2745 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2281 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1912 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1789 personNurito